Musdesus Tematik Desa Sukahaji: Menetapkan Langkah Strategis Ketahanan Pangan Tahun 2025

Sukahaji, 19 Juni 2025 — Pemerintah Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari Rabu, 19 Juni 2025, bertempat di Kantor Desa Sukahaji. Kegiatan penting ini dimulai pada pukul 15.30 WIB hingga selesai dan dihadiri oleh 29 peserta dari berbagai unsur masyarakat desa.

Musdesus diselenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa dalam menyusun dan menetapkan arah kebijakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Dalam kesempatan ini, agenda utama yang dibahas mencakup:

  1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, khususnya pada pos Dana Desa yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan sebesar 20% dari anggaran Dana Desa Tahun 2025.

  2. Penyesuaian dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk memasukkan program-program strategis baru yang bersifat tematik sesuai dengan arahan regulasi pusat.

  3. Penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk mengakomodasi prioritas pembangunan jangka menengah berbasis ketahanan pangan desa.

  4. Penetapan Program Tematik Ketahanan Pangan Tahun 2025, yang difokuskan pada budidaya ayam petelur sebagai bentuk penguatan ketahanan pangan lokal sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat.

  5. Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola utama kegiatan ketahanan pangan, dengan harapan mampu mengelola program secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Partisipasi dan Antusiasme Masyarakat

Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, pendamping desa, serta perwakilan dari kelompok perempuan dan pemuda desa. Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme dan komitmen bersama untuk memajukan Desa Sukahaji.

Diskusi dalam musyawarah berlangsung dinamis. Para peserta menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap prioritas program ketahanan pangan, serta menyepakati bahwa budidaya ayam petelur adalah sektor strategis yang potensial dikembangkan di wilayah desa, mengingat ketersediaan sumber daya lokal, permintaan pasar yang cukup tinggi, dan kemudahan dalam hal perawatan serta pengembangan usaha.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Musdesus

Musdesus ini dilaksanakan mengacu pada ketentuan dan regulasi sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan produktif dan ketahanan pangan masyarakat;

  • Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Program Ketahanan Pangan Desa;

  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 142/PDT.04.01/V/2025, tentang Pelaksanaan Program Tematik Ketahanan Pangan Berbasis Wilayah Desa.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Desa Sukahaji telah menetapkan program ketahanan pangan sebagai prioritas strategis pembangunan desa tahun 2025.

Harapan ke Depan

Pemerintah Desa Sukahaji berharap, melalui program tematik ini, dapat terbentuk ekosistem ketahanan pangan yang mandiri dan berdaya saing. Melalui pengelolaan oleh BUMDes, diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi lokal yang mampu memberikan manfaat langsung kepada warga, termasuk membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan keluarga, serta memperkuat cadangan pangan desa.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa proses pembangunan desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan serta potensi desa.

  


Share Berita